Jumat, 13 November 2009

Kios Desa


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN SOREANG
KEPALA DESA PAMEKARAN
Jl. Raya Soreang No. 16 Telp. (022) 589 1071. Kode Pos 40912

====================================================================

PERATURAN DESA PAMEKARAN

KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG

Nomor : 04 Tahun 2009

Tentang

Pengelolaan Kios/Ruko Desa

Dengan Rahmat Tuham Yang Maha Esa

Kepala Desa Pamekaran

Menimbang

: a.

b.

Bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 4 Tahun 2007 Tanggal 3 Januari 2007 Tentang Pedoman

Pengelolaan Kekayaan Desa, dipandang perlu untuk di tindak lanjuti

Dengan Peraturan Desa dalam upaya mengoptimalisasi Sumber Pendapatan Kekayaan Desa.

Bahwa sehubungan dengan butir (a) hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Pamekaran Tentang Penetapan Harga Dasar Sewa Kontrak tanah/bangunan kios/ruko Desa Pamekaran.

Mengingat

: 1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah menjadi Undang – undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 )

Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857 )

Keputusan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparasi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D )

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomer 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomer 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusawaratan Desa (BPD) , Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomer 7 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang pengurusannya diserahkan kepada Desa di Lingkungan Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Memperkatikan

:

Hasil Musyawarah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarat Desa, yang diselenggarakan pada

Dengan Persetujuan Bersama

Badan Permusyawaratn Desa

Dan

Kepala Desa Pamekaran

Memutuskan

Menetapkan

:

Peraturan Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Tentang Pengelolaan Kios/Ruko Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1.

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa Pamekaran.

2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Pamekaran, penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat, yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa, adalah Pemerintah Desa Pamekaran yang didalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

4. Perangkat Desa, adalah Perangkat Desa Pamekaran sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri dari unsur staf dan pelaksana teknis lapangan dan kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa.

5. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

6. Dusun adalah bagian wilayah kerja dalam desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintahan Desa.

7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

8. Pengelolaan adalah badan usaha atau orang yang menjalankan, mengurus suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai suatu keberhasilan.

9. Kios / Ruko Desa adalah tempat atau sarana usaha kegiatan berniaga, yang dibangun diatas tanah kekayaan desa ( carik desa ).

10. Pengelolaan Kios / Ruko Desa adalah oleh Badan Usaha atau orang yang diangkat dan diberhentikan berdasar Surat Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

Bab II

Pengelolaan Kios / Ruko Desa

Pasal 2

1. Pengelolaan Kios / Ruko Desa adalah oleh Badan Usaha atau orang yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

2. Demi terwujud suatu pengembangan dan kemajuan untuk meningkatkan pendapatan melalui usaha kios/ruko perlu dibentuk struktur kepengurusan pengelola yang disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Adapun struktur kepengurusan pengelola kios/kios desa diangkay melalui Surat Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa, dari perwakilan lembaga yang ada di Desa ( Pemerintah desa , LPMD, TP PKK ) terdiri :

Ketua : satu orang ( Pemerintah Desa )

Sekretaris : satu orang ( TP PKK )

Keuangan dan Pemasaran : satu orang ( Pemerintah Desa )

Pengembangan dan Pemeliharaan : satu orang ( LPMD )

Tujuan

Dan Manfaat Kios/ Ruko Desa

Pasal 3

1. Bangunan Kios /Ruko Desa adalah Sebagai bentuk usaha guna menambah dan meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) desa pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandaung .

2. Meningkatkan potensi sumber daya alam dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat usaha secara umum.

3. Mengembangkan lahan lebih produktif, peningkatan pendapatn yang berhasil guna dan berdaya guna bagi potensi desa pamekaran.

4. Mengoptimalkan pembangunan melalui kios/ruko Desa Pamekaran, dan menumbuh kembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pamekaran.

5. Meningkatkan pendapatan guna kesejahteraan Aparat Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di desa Pamekaran.

Pasal 4

MASA KERJA PENGELOLA

Masa Kerja Pengelola kios/ruko Desa selama 2 tahun, dan bisa diangkat kembali berdasarkan kepada musyawarah pemerintahan Desa (pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa)

BAB IV

PROSENTASE HASIL USAHA

Pasal 5

a. Prosentase pembagian hasil usaha dari kios/ruko Desa yang dikontrakan kepada pengusaha per.tahun .

b. Bangunan kios/ruko desa yang adadi atas tanah carik desa pamekaran (depan mapolres Bandung) Sejumlah 13 (tiga belas) bangunan, dan halaman untuk parkir kendaraan roda dua.

c. Bangunan kios/ruko Desa yang di atas




4 komentar:

  1. Kepada Yth BPD Desa Pamekaran mohon Share Perdesnya kami membutuhkannya. mksh sebelumnya
    dari Pemdes Desa Karangrau Kec. Sokaraja Kab. Banyumas
    anangmulya74@gmail.com

    BalasHapus
  2. saya ketua bpd betoyoguci kec msnysr ksb. gresik, juga minta dishare atau diemailkan ke saya selengkapnya perdes di atas untuk referensi di desa kami, email saya; taufiqbetoyo@gmail.com, matur suwun atas bantuan dan kerjasamanya
    saya juga telah mengeshare perdes2 lewat blog bpd desa betoyoguci, mari berbagi

    BalasHapus
  3. Kami sedang belajar mengelola kios desa kesamben wetan driyorejo gresik, jika berkenan tolong share perdesnya.
    Mail im4mhanafi@gmail.com

    BalasHapus
  4. MINTA SHARE MAS KE Pallwamig33@gmal.com
    untuk desa kami yang akan mengelola kios kesuwun

    BalasHapus